
anyak kecelakaan di jalan raya lebih disebabkan polisi harus bertindak tegas terhadap pelanggaran - pelanggaran yang terjadi. Salah satunya adalah penggunaan lampu rem yang tidak standar atau agak terlalu mencolok. Kebiasaan pemilik kendaraan yang mengganti lampu rem mereka merah dengan putih atau transparan, sehingga lampu rem akan menyilaukan visi di belakangnya. Dan tidak jarang, hal ini menyebabkan terjadinya kecelakaan yang tidak seharusnya terjadi.
Ini jelas diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dalam pasal 279 khususnya pasal 58 jo, yang mengenakan tilang untuk pelanggar dengan denda maksimal Rp 500 RB. Ini seharusnya menjadi pemilik atau pengemudi kendaraan ini sesuai mengfungsikan lampu rem standardisasi yang sudah ditetapkan. Karena ini akan paling tidak mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang lebih.
Saya pribadi sangat setuju dengan ini, karena berdasarkan pengalaman masa lalu, aku hampir menabrak pohon satu malam pinggir jalan karena lampu rem yang menyilaukan sepeda motor saya di depan. Jadi saya juga ingin mendesak sekali, tidak perlu menjadi berbeda karena kita semua akan dirugikan. Anda setuju dengan pendapat saya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Komentar yang pantas dan sopan ya.. Jangan rasis dan anarkis..:)