
Banyak kecelakaan yang terjadi di jalan raya menyebabkan polisi harus lebih bertindak tegas terhadap pelanggaran - pelanggaran yang terjadi. Salah satunya adalah penggunaan Lampu rem yang tidak standar atau lebih tepatnya terlalu menyilaukan. Kebiasaan pemilik kendaraan bermotor yang menganti lampu rem berwarna merah dengan warna putih atau transparan, dengan begitu nyala lampu rem akan menyilaukan penglihatan di belakangnya. Dan tak jarang hal ini menyebabkan terjadinya kecelakaan yang tidak seharusnya terjadi.
Hal ini jelas tertuang dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas khususnya pasal pasal 279 jo 58, yang mengenakan tilang buat pelanggarnya dengan denda maksimal Rp 500 rb. Sudah seharus para pemilik atau pengendara kendaraan bermotor ini mengfungsikannya lampu rem tersebut sesuai standarisasi yang sudah ditetapkan. Karena hal ini akan setidaknya mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang lebih banyak lagi.
Saya pribadi sangat setuju hal ini, karena berdasarkan pengalaman terdahulu , saya pernah suatu malam hampir menabrak pohon dipinggir jalan karena lampu rem yang menyilaukan dari sepeda motor di depan saya. Jadi saya juga ingin menghimbau pada semuanya, jangan karena ingin tampil beda , kita semua menjadi dirugikan. Setujukah anda dengan pendapat saya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Komentar yang pantas dan sopan ya.. Jangan rasis dan anarkis..:)